Mahkamah menilai kewenangan tersebut tetap harus dijalankan berdasarkan norma, asas, tujuan, serta batasan yang telah ditetapkan dalam undang-undang sehingga tetap memiliki kepastian hukum.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan, Aji Muhawarman, mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi menjadi dasar yang semakin memperkuat langkah pemerintah dalam menjaga kesehatan masyarakat melalui kebijakan yang sesuai dengan ketentuan hukum.
"Penanggulangan KLB dan wabah membutuhkan respons yang cepat, terkoordinasi, dan berbasis bukti ilmiah. Putusan Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa langkah-langkah pemerintah dalam melindungi masyarakat memiliki landasan hukum yang jelas serta tetap berada dalam koridor konstitusi," ujar Aji Muhawarman dalam keterangan resmi dicuplik Kamis (2/6/2026).
Lebih lanjut, Aji menyampaikan bahwa Kementerian Kesehatan akan terus memastikan seluruh kebijakan penanggulangan KLB maupun wabah dijalankan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Dalam pelaksanaannya, Kemenkes juga akan melibatkan para ahli, tenaga medis, akademisi, serta berbagai pemangku kepentingan terkait agar setiap kebijakan tetap berbasis ilmu pengetahuan dan kebutuhan masyarakat.
"Kami juga memastikan ruang partisipasi publik tetap terbuka. Kritik dan masukan masyarakat merupakan bagian penting dalam penguatan kebijakan kesehatan nasional," lanjutnya.
Di sisi lain, Kemenkes menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mendukung sistem kewaspadaan dini melalui mekanisme pelaporan terhadap kondisi kesehatan yang berpotensi berkembang menjadi ancaman kesehatan masyarakat.
Pelaporan tersebut dinilai menjadi bagian penting dari upaya deteksi cepat dan respons dini sehingga potensi penyebaran penyakit maupun kondisi darurat kesehatan dapat segera ditangani untuk melindungi masyarakat secara lebih luas.
Ke depan, Kementerian Kesehatan menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sistem surveilans kesehatan, meningkatkan kesiapsiagaan, serta memperkuat respons kesehatan masyarakat dalam menghadapi berbagai ancaman kesehatan, baik yang berasal dari penyakit menular maupun berbagai kondisi kedaruratan kesehatan lainnya. (*)