berita

Residivis Curanmor 39 Motor di Agam Kembali Ditangkap, Polisi: Untuk Nyabu

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:05 WIB
Tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor), AR (29), diamankan Satreskrim Polres Agam setelah ditangkap di Pasar Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Kamis (25/6/2026) dini hari. (Dok. Polres Agam)


Sumbardaily.com - Pelarian panjang seorang daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) akhirnya berakhir. Tim Opsnal Satreskrim Polres Agam menangkap AR (29), seorang residivis curanmor yang telah berulang kali keluar masuk penjara karena kasus serupa.





Penangkapan tersebut menjadi salah satu target penting dalam Operasi Sikat Singgalang 2026 yang digelar Polres Agam.





Tersangka diketahui merupakan buronan dalam perkara pencurian sepeda motor yang terjadi di halaman Masjid Antokan, Jorong Muko-muko, Kenagarian Koto Malintang, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam.





Kasat Reskrim Polres Agam, AKP Rinto Alwi mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai keberadaan seorang pria yang diduga sebagai DPO curanmor di kawasan Pasar Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar).





"Mendapatkan laporan tersebut, personel Opsnal Satreskrim Polres Agam langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan. Setibanya di Pasar Kinali, petugas menemukan Arif sedang berada di depan sebuah warung," kata Rinto, Kamis (25/6/2026).





Tanpa memberi kesempatan melarikan diri, tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. Setelah diamankan, Arif dibawa ke Mapolres Agam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.





"Dalam proses interogasi di ruang Satreskrim, tersangka mengakui perbuatannya. Ia mengaku sebagai pelaku pencurian satu unit sepeda motor yang terjadi pada Rabu (26/2/2025) malam sekitar pukul 19.15 WIB di halaman Masjid Antokan, Jorong Muko-Muko, Kenagarian Koto Malintang, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam," katanya.


Halaman:

Tags

Terkini