Setelah memperoleh pengakuan tersebut, penyidik melakukan pemeriksaan intensif dan melanjutkan proses hukum terhadap tersangka berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor Sprint Kap/43/VI/2026/Satreskrim tanggal 25 Juni 2026.
"Penangkapan berlangsung pada Kamis dini hari, (25/6/2026) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di kawasan Pasar Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil tindak pidana pencurian.
Tidak hanya itu, fakta yang terungkap dari hasil penyidikan menunjukkan bahwa Arif bukan pelaku baru dalam dunia kejahatan pencurian kendaraan bermotor. Ia merupakan residivis yang telah tiga kali menjalani hukuman penjara akibat kasus curanmor.
Catatan kriminalnya tergolong panjang. Tersangka pernah dua kali menjalani hukuman penjara di Kabupaten Pasaman Barat karena terlibat pencurian sebanyak 39 unit sepeda motor sejak tahun 2017.
Selain itu, Arif juga pernah melakukan pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polresta Padang yang membuatnya kembali berurusan dengan hukum dan menjalani hukuman di Lapas Padang.
"Dari hasil pemeriksaan, terungkap pula bahwa uang yang diperoleh dari aksi pencurian kendaraan bermotor tersebut digunakan tersangka untuk membeli dan mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu," tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat 1 huruf g juncto Pasal 476 Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)