Bangunan yang ditertibkan meliputi kanopi, tenda, hingga sekat-sekat yang dianggap tidak sesuai aturan dan mengganggu ketertiban di kawasan wisata Pantai Padang.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Kabid Tibum Tranmas) Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi mengatakan, langkah penertiban dilakukan setelah para pedagang lebih dahulu menerima pemberitahuan dari pihak terkait.
"Sebelum dilakukan pembongkaran para pedagang telah diberikan surat pemberitahuan dan imbauan oleh Dinas Pariwisata agar melakukan pembongkaran secara mandiri terhadap bangunan tambahan yang tidak sesuai aturan," katanya.
Menurutnya, pendekatan yang dilakukan dalam penertiban tetap mengedepankan cara-cara persuasif dan humanis.
Bahkan, petugas turut membantu pedagang yang telah lebih dahulu membongkar bangunannya secara mandiri sebelum penertiban berlangsung.
Eka Putra Irwandi menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas kawasan wisata agar tetap tertata dan nyaman bagi seluruh pengunjung.
“Penertiban dilakukan secara persuasif dan mengedepankan pendekatan humanis. Kami juga membantu pedagang yang telah membongkar lapaknya sendiri. Harapannya seluruh pihak dapat mematuhi aturan dan bersama-sama menjaga fasilitas yang telah disediakan Pemko Padang,” ujarnya.
Penataan kawasan wisata dinilai penting mengingat Pantai Padang merupakan salah satu ikon pariwisata Kota Padang yang menjadi tujuan masyarakat untuk menikmati suasana pantai sekaligus wisata kuliner. Karena itu, keberadaan fasilitas dan bangunan di kawasan tersebut harus tetap sesuai aturan yang berlaku.