berita

Pelaku Pencurian Kambing di Sawahlunto Ditangkap Saat Jual Hasil Curian di Padang

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:34 WIB
Dua pria berinisial M dan A diamankan Tim 1 Klewang Satreskrim Polresta Padang setelah diduga mencuri empat ekor kambing di Kota Sawahlunto dan berupaya menjualnya di kawasan Dadok Tunggul Hitam, Kota Padang. (Dok. Tim Klewang)


Sumbardaily.com - Upaya menjual empat ekor kambing yang diduga hasil pencurian akhirnya berujung penangkapan. Dua pria berinisial M dan A diamankan jajaran Tim 1 Klewang Satreskrim Polresta Padang pada Rabu (10/6/2026) malam setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang melibatkan sejumlah ternak kambing.





Kasus pencurian ternak kambing yang terjadi di Kota Sawahlunto tersebut terungkap ketika warga melaporkan adanya pihak yang membawa sekaligus berupaya menjual empat ekor kambing ke Kota Padang. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh petugas hingga berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku.





Kepala Tim 1 Klewang Satreskrim Polresta Padang, Aipda Riki Andi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat.





"Kami mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada pelaku membawa atau menjual kambing sebanyak empat ekor. Inisial pelaku M dan A," katanya.





Setelah kedua terduga pelaku berhasil ditangkap, katanya, polisi langsung melakukan pemeriksaan dan interogasi. Dari hasil pendalaman, diketahui bahwa empat ekor kambing tersebut diduga diambil dari wilayah Kota Sawahlunto.





"Setelah kami amankan pelaku sebanyak dua orang dan kita interogasi, pelaku mengambil atau mencuri kambing itu di Kota Sawahlunto," kata Riki.





Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, empat ekor kambing tersebut kemudian dibawa ke Kota Padang dengan tujuan untuk dijual. Lokasi yang menjadi sasaran penjualan berada di kawasan Dadok Tunggul Hitam.


Halaman:

Tags

Terkini