Dokumen tersebut diharapkan menjadi pedoman bagi pemerintah kabupaten dan kota dalam menjalankan pengawasan distribusi BBM subsidi di wilayah masing-masing.
Helmi menegaskan, implementasi rekomendasi hasil rakor akan dilakukan secara bertahap melalui penguatan koordinasi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, aparat penegak hukum, Pertamina, dan Hiswana Migas.
Melalui sinergi tersebut, Pemprov Sumbar berharap distribusi BBM subsidi dapat berlangsung lebih tertib, transparan, berkelanjutan, serta mampu menjamin ketersediaan energi bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan. (*)