“Pengawasan di lapangan perlu diperkuat secara langsung agar potensi penyalahgunaan dapat dicegah sejak awal. Kehadiran unsur pengamanan di SPBU diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan seluruh pihak terhadap ketentuan yang berlaku,” kata Helmi.
Selain pengawasan di tingkat SPBU, rakor juga menghasilkan rekomendasi keempat berupa pemberian akses kepada pemerintah daerah terhadap data pengguna JBT dan JBKP. Ketersediaan data tersebut dinilai penting untuk mendukung pelaksanaan pengawasan yang lebih efektif dan terukur.
Sementara itu, rekomendasi kelima mendorong penguatan regulasi melalui pembatasan akses pembelian BBM subsidi bagi kendaraan yang belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Tidak hanya itu, peserta rakor juga mengusulkan revisi terhadap Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. Usulan tersebut menjadi rekomendasi keenam yang dinilai penting untuk menjawab berbagai tantangan pengawasan distribusi BBM subsidi saat ini.
Beberapa poin yang diusulkan dalam revisi tersebut antara lain pembatasan pembelian Pertalite dan Solar subsidi berdasarkan jenis kendaraan dan kapasitas mesin (CC), pembatasan penggunaan BBM subsidi untuk kegiatan industri termasuk sektor pertambangan dan crude palm oil (CPO) beserta transportasi pendukungnya, penerapan sistem distribusi tertutup melalui mekanisme pendaftaran dan verifikasi konsumen, serta penguatan kewenangan pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan.
Menurut Helmi, penguatan regulasi masih sangat dibutuhkan karena berbagai modus penyalahgunaan BBM subsidi masih ditemukan di lapangan. Bentuk pelanggaran yang teridentifikasi meliputi penggunaan kendaraan yang telah dimodifikasi, pembesaran kapasitas tangki kendaraan, penggunaan barcode yang tidak didukung dokumen kendaraan yang sah, hingga berbagai praktik lain yang bertujuan memperoleh BBM subsidi melebihi ketentuan yang berlaku.
“Melalui penguatan regulasi dan pengawasan yang lebih terintegrasi, kita berharap distribusi BBM subsidi dapat semakin tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak berhak,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Pemprov Sumbar juga menyerahkan dokumen Instruksi Gubernur Sumatera Barat Nomor 1/INST-2026 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) kepada seluruh bupati dan wali kota se-Sumatera Barat.