berita

Wajib Halal Oktober 2026, Ribuan UMKM Solok Selatan Diminta Segera Mengurus Sertifikat

Senin, 8 Juni 2026 | 10:04 WIB
Sosialisasi mengenai program tersebut dilaksanakan secara serentak di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Sangir, Kecamatan Sungai Pagu, dan Kecamatan Sangir Jujuan. Kegiatan berlangsung bertepatan dengan pelaksanaan Car Free Day (CFD) rutin pada Minggu (7/6/2026). (Foto: Pemkab Solsel)


Sumbardaily.com - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan terus mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk segera mengurus sertifikasi halal.





Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari persiapan menghadapi penerapan Program Wajib Halal Oktober 2026 yang digagas Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI.





Selain sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi, sertifikasi halal dinilai mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk yang beredar di pasaran.





Kepastian kehalalan produk juga diyakini dapat memperkuat daya saing UMKM di tengah persaingan usaha yang semakin ketat.





Sosialisasi mengenai program tersebut dilaksanakan secara serentak di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Sangir, Kecamatan Sungai Pagu, dan Kecamatan Sangir Jujuan. Kegiatan berlangsung bertepatan dengan pelaksanaan Car Free Day (CFD) rutin pada Minggu (7/6/2026).





Pemerintah mengingatkan bahwa mulai 18 Oktober 2026, berbagai produk dan layanan wajib memiliki sertifikasi halal di Indonesia. Ketentuan tersebut mencakup produk makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, barang gunaan, hingga jasa penyembelihan.





Bupati Solok Selatan, Khairunas, mengatakan pemerintah daerah bersama pemerintah kecamatan dan nagari akan terus mengintensifkan sosialisasi kepada pelaku usaha agar segera mengurus sertifikasi halal.


Halaman:

Tags

Terkini