"Pemerintah kabupaten, kecamatan, dan nagari kita sosialisasikan kepada pelaku UMKM di wilayah masing-masing segera urus sertifikasi halal," kata Khairunas saat melaksanakan CFD di RTH Padang Aro.
Hal senada disampaikan Staf Ahli Bupati, Dr. Novirman. Ia mengungkapkan bahwa dari lebih dari 3.800 UMKM yang ada di Solok Selatan, saat ini baru sekitar 39 persen yang telah memiliki sertifikat halal.
Menurutnya, masih tersedia waktu bagi pelaku usaha untuk melengkapi persyaratan tersebut sebelum batas waktu yang ditetapkan pada Oktober 2026.
"Masih ada waktu sampai Oktober nanti untuk mengurus sertifikasi Halal. Bagi yang sudah memiliki sertifikasi Halal, pertahankan, jangan sampai dicabut," ujar Novirman saat mengikuti kegiatan CFD di RTH Muara Labuh.
Lebih lanjut, Novirman menilai sertifikasi halal tidak hanya penting dari sisi kepatuhan aturan, tetapi juga menjadi peluang bagi UMKM untuk memperluas jangkauan pasar. Hal ini sejalan dengan program unggulan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan yang mendorong UMKM naik kelas dan semakin kompetitif.
Dengan masih rendahnya persentase UMKM yang telah mengantongi sertifikasi halal, pemerintah daerah berharap para pelaku usaha dapat memanfaatkan waktu yang tersisa untuk segera mengurus sertifikasi.
Upaya tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas usaha sekaligus memperkuat kepercayaan konsumen terhadap produk UMKM Solok Selatan. (*)