berita

Disorot Publik, Ini Penjelasan Pemprov Sumbar Soal Urgensi Rehabilitasi dan Pemeliharaan Aset Daerah

Jumat, 5 Juni 2026 | 22:59 WIB
Kantor Gubernur Sumbar. (Foto: Ist)



Menurutnya, langkah rehabilitasi menjadi penting untuk memastikan keselamatan pengguna sekaligus menjaga agar fungsi gedung tetap optimal dalam mendukung berbagai kegiatan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.





“Prinsip yang digunakan adalah menjaga aset daerah agar tetap berfungsi dengan baik. Ketika ada kerusakan yang berpotensi mengganggu aktivitas atau membahayakan pengguna, tentu pemerintah memiliki kewajiban untuk melakukan rehabilitasi,” jelasnya.





Selain menjelaskan urgensi rehabilitasi aset daerah, Nolly juga menegaskan bahwa Pemprov Sumbar memahami kondisi masyarakat yang saat ini masih berupaya bangkit pascabencana. Karena itu, pemerintah daerah disebut tetap menempatkan penanganan kebencanaan sebagai salah satu prioritas utama dalam perencanaan anggaran.





Ia menepis anggapan yang menyebut pemerintah tidak peka terhadap kondisi yang tengah dihadapi masyarakat. Menurutnya, perhatian terhadap kebutuhan rehabilitasi aset pemerintah tidak mengurangi komitmen Pemprov Sumbar dalam menangani dampak bencana dan mempercepat pemulihan daerah.





Nolly menjelaskan bahwa seluruh Dana Transfer ke Daerah (TKD) yang diterima Sumatera Barat dialokasikan untuk mendukung penanganan kebencanaan. Total dana yang diterima mencapai Rp2,6 triliun dan akan difokuskan pada berbagai program prioritas.





“Kita telah mendapat alokasi TKD sebesar 2,6 triliun. Seluruhnya akan difokuskan pada mitigasi bencana, rehabilitasi pascabencana dan perbaikan infrastruktur,” ungkapnya.





Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa penggunaan anggaran daerah tetap dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian serta efisiensi. Setiap program yang dianggarkan harus sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan dan mampu memberikan manfaat yang jelas bagi masyarakat.





Menurutnya, pemerintah juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh belanja daerah dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun substantif. Oleh sebab itu, proses perencanaan dan penggunaan anggaran dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek kebutuhan pembangunan daerah.

Halaman:

Tags

Terkini