berita

Kejati Sumbar Tangkap Alber Dianto usai Salat Jumat, Terpidana Pemalsuan Surat yang Buron Sejak 2022

Jumat, 5 Juni 2026 | 16:31 WIB
Alber Dianto, terpidana kasus pemalsuan surat yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI sejak Desember 2022, diamankan Tim Burung Hantu Kejati Sumbar di Kota Padang, Jumat (5/6/2026) siang usai melaksanakan salat Jumat. (Dok. Penkum)


Sumbardaily.com - Pelarian panjang Alber Dianto akhirnya berakhir. Terpidana kasus pemalsuan surat yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Republik Indonesia sejak akhir 2022 itu berhasil diamankan oleh Tim Burung Hantu atau Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar), Kamis (5/6/2026) siang.





Penangkapan Alber Dianto menjadi salah satu keberhasilan penting dalam upaya penegakan hukum yang dilakukan Kejati Sumbar.





Pasalnya, terpidana kasus pemalsuan surat tersebut telah lama menghindari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.





Berdasarkan informasi yang disampaikan Kejati Sumbar, Alber Dianto merupakan terpidana tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).





Dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 503 K/Pid/2022 tanggal 7 Juni 2022, Alber Dianto dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat. Atas perbuatannya, ia dijatuhi pidana penjara selama satu tahun.





"Namun, setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap, Alber Dianto tidak memenuhi panggilan secara patut untuk menjalani eksekusi. Kondisi itu membuat Kejaksaan menetapkannya sebagai buronan dan memasukkannya ke dalam DPO sejak 16 Desember 2022," kata Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Efendri Eka Putra, Jumat (5/6/2026) siang.





Keberadaan Alber Dianto akhirnya berhasil terdeteksi setelah Tim Burung Hantu Kejati Sumbar memperoleh informasi intelijen mengenai lokasi terpidana di wilayah Kota Padang.


Halaman:

Tags

Terkini