Kejati Sumbar Tangkap Alber Dianto usai Salat Jumat, Terpidana Pemalsuan Surat yang Buron Sejak 2022

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Jumat, 5 Juni 2026 | 16:31 WIB
Alber Dianto, terpidana kasus pemalsuan surat yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI sejak Desember 2022, diamankan Tim Burung Hantu Kejati Sumbar di Kota Padang, Jumat (5/6/2026) siang usai melaksanakan salat Jumat. (Dok. Penkum)
Alber Dianto, terpidana kasus pemalsuan surat yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI sejak Desember 2022, diamankan Tim Burung Hantu Kejati Sumbar di Kota Padang, Jumat (5/6/2026) siang usai melaksanakan salat Jumat. (Dok. Penkum)



"Berbekal informasi tersebut, tim segera melakukan serangkaian langkah pelacakan guna memastikan identitas target. Setelah keberadaan Alber Dianto dipastikan, petugas melakukan pembuntutan terhadap kendaraan yang digunakannya," katanya.





Operasi penangkapan berlangsung secara terukur dan tanpa menimbulkan gangguan terhadap masyarakat. Saat itu, kendaraan yang ditumpangi Alber Dianto berhenti di salah satu masjid di kawasan Air Camar, Kota Padang, untuk melaksanakan Salat Jumat.





Petugas memilih menunggu hingga ibadah selesai dilaksanakan. Dengan mengedepankan pendekatan yang humanis, Tim Tabur kemudian melakukan pengamanan terhadap Alber Dianto setelah keluar dari masjid.





Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap pelaksanaan ibadah sekaligus memastikan proses penangkapan berlangsung dengan aman dan kondusif.





Setelah berhasil diamankan, Alber Dianto langsung dibawa ke Kantor Kejati Sumbar untuk menjalani proses administrasi yang diperlukan.





Selanjutnya, terpidana diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang guna pelaksanaan eksekusi sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.





Kejati Sumbar menegaskan bahwa keberhasilan menangkap Alber Dianto menunjukkan komitmen institusi Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam menuntaskan pelaksanaan putusan pengadilan dan memburu setiap buronan yang berupaya menghindari proses hukum.





"Penangkapan tersebut sekaligus menjadi pesan tegas bahwa status DPO bukanlah perlindungan dari proses penegakan hukum. Kejaksaan memastikan seluruh buronan yang masuk dalam daftar pencarian akan terus dilacak hingga berhasil ditemukan dan dieksekusi," kata Efendri.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X