“Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka,” jelas Syarief.
Kejagung juga mengungkap bahwa yayasan-yayasan yang menjadi mitra SPPG tersebut memperoleh insentif dalam jumlah besar. Nilainya bahkan disebut mencapai miliaran rupiah setiap hari.
Menurut penyidik, sejumlah yayasan yang mendapatkan insentif tersebut diketahui memiliki keterkaitan dengan para tersangka, yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung.
“Dan yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya yang dimiliki Saudara DH, SS, dan Saudara LP,” ujar Syarief.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang merupakan salah satu program strategis. Dalam penyelidikannya, Kejagung mendalami dugaan penyimpangan yang terjadi dalam proses penunjukan dan verifikasi mitra pelaksana program.
Sementara itu, Dadan Hindayana bersama Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung telah resmi menjalani penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Langkah tersebut dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan yang masih terus berlangsung.
Syarief menegaskan bahwa perkara yang sedang ditangani berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional selama periode 2025 hingga 2026.
“Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026,” kata Syarief.