Sumbardaily.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Penetapan tersangka tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam penyidikan kasus yang tengah ditangani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Ketiga mantan pejabat BGN itu juga telah ditahan setelah penyidik menemukan dugaan keterlibatan mereka dalam tata kelola program MBG.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan dugaan pengaturan dalam proses verifikasi pembentukan yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi mitra pelaksanaan program MBG.
Menurut Syarief, secara prinsip program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan yang berada di setiap sekolah. Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan bahwa sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG justru terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN.
“Program MBG tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah, namun pada faktanya yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan dan dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG,” kata Syarief dalam jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).
Dalam keterangannya, Syarief menyebut Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung diduga memiliki peran dalam pengaturan proses verifikasi pembentukan SPPG. Dugaan tersebut membuat yayasan yang memiliki keterkaitan dengan para tersangka tetap dapat ditunjuk sebagai mitra program.
Penyidik menduga proses verifikasi pada portal mitra BGN tidak berjalan sebagaimana mestinya karena adanya intervensi atau atensi tertentu yang menguntungkan yayasan-yayasan yang terafiliasi.