Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan berbagai perlengkapan dagang yang berada di lokasi. Barang-barang yang diamankan meliputi meja kayu, kursi, rak minyak, terpal, serta kontainer buah.
Seluruh barang hasil penertiban kemudian dibawa ke Markas Komando Satpol PP Kota Padang. Setelah itu, barang-barang tersebut akan didata dan diproses lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Chandra menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah melarang masyarakat untuk mencari nafkah melalui kegiatan berdagang. Namun, ia mengingatkan bahwa aktivitas usaha harus dilakukan dengan tetap memperhatikan aturan yang berlaku serta tidak mengganggu kepentingan masyarakat luas.
Menurutnya, fasilitas umum dan fasilitas sosial dibangun untuk dimanfaatkan sesuai fungsi yang telah ditetapkan. Karena itu, penggunaan area tersebut sebagai tempat berjualan dinilai dapat mengganggu kenyamanan dan ketertiban lingkungan.
Satpol PP Kota Padang berharap para pedagang dapat memahami pentingnya menjaga ketertiban dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Dengan demikian, keseimbangan antara aktivitas ekonomi masyarakat dan pemanfaatan fasilitas publik dapat terus terjaga.
Melalui penertiban yang dilakukan secara berkala, Satpol PP Padang berupaya menciptakan lingkungan kota yang tertib, nyaman, dan indah. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga fungsi fasilitas umum agar tetap dapat dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat sesuai peruntukannya. (*)