Sumbardaily.com - Upaya menjaga ketertiban umum, kenyamanan pejalan kaki, serta kelestarian fasilitas publik kembali dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Padang. Pada Jumat malam (29/5/2026), personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melaksanakan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang masih berjualan di kawasan trotoar dan taman di sepanjang Jalan Khatib Sulaiman.
Penertiban tersebut dilakukan setelah petugas menemukan sejumlah pedagang yang memanfaatkan fasilitas umum sebagai lokasi berdagang. Selain menggunakan trotoar, sebagian PKL juga diketahui menempati area rumput taman yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat umum dan menjaga estetika kawasan kota.
Tidak hanya itu, petugas juga menemukan kendaraan milik pedagang yang diparkir di atas trotoar. Kondisi tersebut dinilai mengganggu hak pejalan kaki dan berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan bagi pengguna jalan lainnya yang melintasi kawasan tersebut.
Dalam pelaksanaan penertiban, Satpol PP Padang turut menyoroti kondisi taman kota di sepanjang Jalan Khatib Sulaiman. Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, sejumlah area rumput taman terlihat mengalami kerusakan bahkan mati akibat terlalu sering digunakan sebagai lokasi berjualan dan aktivitas pendukung lainnya.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi, memimpin langsung kegiatan penertiban tersebut. Ia mengatakan bahwa langkah yang dilakukan bukan untuk melarang masyarakat mencari penghasilan, melainkan memastikan seluruh pihak dapat memanfaatkan fasilitas umum sesuai peruntukannya.
Menurut Eka Putra Irwandi, trotoar dibangun untuk memberikan ruang yang aman dan nyaman bagi pejalan kaki. Karena itu, penggunaan trotoar sebagai tempat berdagang maupun lokasi parkir kendaraan tidak dapat dibenarkan.
“Kami tidak melarang masyarakat mencari nafkah, namun mari bersama-sama menjaga ketertiban dan fasilitas umum yang telah disediakan untuk kepentingan masyarakat banyak. Trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki, bukan untuk tempat berjualan maupun parkir kendaraan,” ujar Eka Putra Irwandi, dikutip Sabtu (30/5/2026).