PKL Berjualan di Trotoar dan Taman Jalan Khatib Sulaiman Ditertibkan Satpol PP Padang

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:15 WIB
Satpol PP Padang menertibkan PKL yang berjualan di Taman Kota Jalan Khatib Sulaiman, Jumat malam (29/5/2026). (Foto: Satpol PP Padang)
Satpol PP Padang menertibkan PKL yang berjualan di Taman Kota Jalan Khatib Sulaiman, Jumat malam (29/5/2026). (Foto: Satpol PP Padang)



Selain trotoar, pihaknya juga menekankan pentingnya menjaga keberadaan taman kota sebagai ruang publik yang memberikan nilai estetika dan kenyamanan bagi masyarakat. Oleh karena itu, taman tidak semestinya digunakan secara terus-menerus untuk aktivitas perdagangan yang dapat merusak fasilitas yang ada.





“Kami melihat banyak rumput taman yang rusak bahkan mati akibat sering dipakai berjualan. Ini tentu menjadi perhatian bersama karena taman kota dibangun untuk keindahan dan kenyamanan masyarakat,” tambahnya.





Satpol PP Padang menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian seluruh pihak agar fasilitas umum yang telah dibangun dapat terus terjaga dan dimanfaatkan sesuai fungsinya. Keberadaan trotoar dan taman kota merupakan bagian dari ruang publik yang memiliki peran penting dalam mendukung kenyamanan masyarakat serta mempercantik wajah Kota Padang.





Lebih lanjut, Eka Putra Irwandi menegaskan bahwa para pedagang sebenarnya telah berulang kali menerima imbauan dan peringatan dari petugas agar tidak lagi menggunakan trotoar maupun area taman sebagai lokasi berdagang. Meski demikian, dalam pelaksanaan pengawasan di lapangan masih ditemukan sejumlah pelanggaran yang sama.





Karena itu, Satpol PP Padang kembali mengingatkan para PKL agar mematuhi aturan yang berlaku dan tidak memanfaatkan fasilitas umum untuk kepentingan usaha. Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan ketertiban, menjaga hak pejalan kaki, serta mempertahankan keindahan kawasan Jalan Khatib Sulaiman sebagai salah satu ruas jalan utama di Kota Padang.





Penertiban yang dilakukan juga menjadi bagian dari upaya menjaga fungsi fasilitas publik agar tetap dapat dinikmati seluruh masyarakat tanpa terganggu oleh aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukannya. (*)


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X