Sumbardaily.com – Penertiban aktivitas tambang emas ilegal kembali dilakukan aparat kepolisian di sejumlah wilayah Sumatera Barat (Sumbar). Dalam operasi yang digelar di Kabupaten Solok, Kota Solok hingga Kabupaten Sijunjung itu, petugas hanya membakar dua unit kapal kayu berukuran besar yang diduga digunakan untuk aktivitas tambang ilegal.
Meski operasi penertiban dilakukan di beberapa lokasi, tidak ada satu pun pelaku tambang emas ilegal yang berhasil diamankan aparat kepolisian.
Penertiban tersebut dilakukan pada Senin (25/5/2026) sebagai bagian dari upaya pemberantasan aktivitas tambang ilegal di wilayah Sumatera Barat.
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar, AKBP Okta Rahmansyah, mengatakan operasi penertiban dilakukan di sejumlah daerah yang diduga menjadi lokasi aktivitas penambangan emas tanpa izin.
“Kami telah melakukan penertiban di beberapa daerah, khususnya di Kota Solok, Kabupaten Solok dan Kabupaten Sijunjung,” kata AKBP Okta Rahmansyah kepada wartawan, Selasa (26/5/2026).
Khusus di Kabupaten Sijunjung, penertiban difokuskan di kawasan Batu Gando yang berada di sepanjang aliran Sungai Batang Kuantan hingga kawasan Batang Ombilin dan Batang Palangki.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan dua unit kapal kayu berukuran besar yang disinyalir digunakan untuk menunjang aktivitas tambang emas ilegal di kawasan sungai.