Kapal tersebut kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar di lokasi penertiban.
Meski demikian, aparat kepolisian tidak menjelaskan alasan tidak adanya pelaku tambang ilegal yang berhasil diamankan selama operasi berlangsung.
Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Hendra Yose, menegaskan bahwa aktivitas tambang emas ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membawa dampak serius terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
Menurutnya, aktivitas tambang ilegal berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, hingga membahayakan keselamatan warga yang tinggal di sekitar lokasi penambangan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal, serta tetap mematuhi aturan hukum yang berlaku,” tegas Hendra Yose.
Ia juga memastikan bahwa kegiatan penertiban tambang emas ilegal di wilayah hukum Polres Sijunjung akan terus dilakukan secara berkelanjutan. “Kegiatan penertiban ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan,” sambungnya. (*)