berita

Sopir di Payakumbuh Nekat Gelapkan Uang Operasional Perusahaan, Tinggalkan Truk Bermuatan Batubara

Senin, 18 Mei 2026 | 02:30 WIB
Ilustrasi Penangkapan Tersangka Kriminal (Foto: Freepik)



Merasa dirugikan akibat tindakan tersebut, pihak perusahaan akhirnya melaporkan kasus itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Polres Payakumbuh pada 4 Februari 2026.





Setelah menerima laporan, aparat Satreskrim Polres Payakumbuh langsung melakukan penyelidikan guna mencari keberadaan tersangka. Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil setelah polisi berhasil menangkap AP pada Sabtu (16/5/2026) dini hari.





Pelaku diamankan di sebuah rumah makan yang berada di kawasan Lubuk Bangku, Kenagarian Sarilamak, Kabupaten Lima Puluh Kota.





“Saat kita amankan, berdasarkan hasil penyelidikan awal serta gelar perkara yang langsung kita lakukan dini hari tadi, pelaku telah kita tetapkan sebagai tersangka tunggal dan telah ditahan di rumah tahanan Polres Payakumbuh untuk proses hukum selanjutnya,” beber Andrio.





Dalam kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen perusahaan, bukti transaksi, surat perjanjian kerja, hingga telepon genggam milik tersangka.





Saat ini, penyidik Polres Payakumbuh masih melanjutkan proses hukum terhadap tersangka untuk mendalami lebih lanjut dugaan tindak pidana penggelapan tersebut. (*)


Halaman:

Tags

Terkini