berita

Kejaksaan Tegaskan Pendidikan Hak Dasar Anak usai Kasus Tunggakan uang Sekolah dan Seragam di Padang Viral

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:04 WIB
Aspidsus Kejati Sumbar bersama Kajari Padang mengunjungi Panti Asuhan Nur Ilahi di Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Sabtu (09/05/2026), menyusul viralnya kasus dua pelajar yang terkendala tunggakan biaya seragam sekolah. (Dok. Kejati Sumbar)


Sumbardaily.com - Kisah dua anak panti asuhan di Kota Padang yang sempat terancam kehilangan tempat belajar akibat tunggakan biaya seragam menjadi perhatian luas masyarakat.





Persoalan yang berawal dari tunggakan sebesar Rp300 ribu itu akhirnya mendapat respons langsung dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang.





Dua pelajar berinisial AM dan DP, yang merupakan anak asuh Panti Asuhan Nur Ilahi di Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, sebelumnya menghadapi situasi sulit ketika persoalan biaya seragam sekolah membuat keduanya terancam dipindahkan dari sekolah tempat mereka belajar.





Kondisi tersebut semakin berat lantaran panti asuhan tempat keduanya tinggal juga tengah mengalami kesulitan keuangan. Situasi itu kemudian menjadi viral dan memunculkan perhatian publik terhadap akses pendidikan bagi anak-anak kurang mampu.





Merespons persoalan tersebut, Kepala Kejati Sumbar melalui Aspidsus Kejati Sumbar bersama Kajari Padang turun langsung mengunjungi Panti Asuhan Nur Ilahi pada Sabtu (9/5/2026).





Dalam kunjungan itu, jajaran Kejati Sumbar mendengarkan langsung cerita dari AM dan DP, termasuk penjelasan dari pihak pengurus panti terkait kondisi yang mereka alami.





Pembina panti menyampaikan bahwa demi menjaga kondisi psikologis kedua anak tersebut, terdapat kemungkinan AM dan DP akan dipindahkan ke sekolah lain, terutama setelah persoalan mereka menjadi perhatian luas masyarakat.


Halaman:

Tags

Terkini