Kejaksaan Tegaskan Pendidikan Hak Dasar Anak usai Kasus Tunggakan uang Sekolah dan Seragam di Padang Viral

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Minggu, 10 Mei 2026 | 20:04 WIB
Aspidsus Kejati Sumbar bersama Kajari Padang mengunjungi Panti Asuhan Nur Ilahi di Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Sabtu (09/05/2026), menyusul viralnya kasus dua pelajar yang terkendala tunggakan biaya seragam sekolah. (Dok. Kejati Sumbar)
Aspidsus Kejati Sumbar bersama Kajari Padang mengunjungi Panti Asuhan Nur Ilahi di Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Sabtu (09/05/2026), menyusul viralnya kasus dua pelajar yang terkendala tunggakan biaya seragam sekolah. (Dok. Kejati Sumbar)



Tidak hanya memberikan dukungan moril, Kejati Sumbar juga mengambil langkah konkret dengan memfasilitasi keberlanjutan pendidikan kedua pelajar tersebut. AM dan DP dipastikan dapat kembali melanjutkan pendidikan mereka di sekolah baru.





Mulai Senin (11/5/2026), keduanya dijadwalkan mulai bersekolah di SMA PGAI Padang. Langkah tersebut menjadi bentuk perhatian terhadap hak pendidikan anak agar tetap terpenuhi meski berada dalam keterbatasan ekonomi.





Pada kesempatan itu, turut disampaikan pesan motivasi dari Kajati Sumbar, Dedie Tri Haryadi kepada AM dan DP agar tetap rajin belajar serta terus menggali potensi diri yang dimiliki.





Selain itu, keduanya juga diingatkan untuk selalu bersikap jujur dan menghormati guru maupun orang yang lebih tua sebagai bekal dalam menjalani pendidikan dan kehidupan sosial.





Kajari Padang juga menyampaikan bahwa anak-anak tersebut merupakan tanggung jawab bersama yang harus dijaga agar tetap memiliki kesempatan meraih masa depan yang lebih baik melalui pendidikan.





“Kejaksaan tidak hanya hadir melalui penegakan hukum, pengabdian kepada negara juga dilakukan dalam bentuk memastikan setiap anak mendapatkan hak dasarnya di bidang pendidikan,” kata Dedie.





Hak dasar pendidikan disebut sebagai bagian dari hak asasi manusia yang fundamental karena menjamin setiap individu memperoleh pengajaran tanpa diskriminasi untuk mengembangkan potensi diri sebagaimana diamanahkan dalam Pasal 31 UUD 1945. (adl)


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X