Sumbardaily.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung terhadap seorang terpidana kasus tambang ilegal dengan melakukan penahanan langsung usai proses administrasi selesai.
Eksekusi tersebut dilaksanakan pada Selasa (5/6/2026) pagi sekitar pukul 10.00 WIB. Terpidana bernama Bogi Restu Ilahi hadir langsung dalam proses tersebut dan didampingi oleh penasihat hukumnya. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung RI nomor: 12081 K/Pid.Sus-LH/2025 tanggal 03 Desember 2025.
Dalam amar putusan, terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
Selain itu, ia juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama lima bulan.
Proses eksekusi dilakukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari Hafiz Zainal Putra dan Irawati yang masing-masing menjabat sebagai Jaksa Madya.
Kegiatan tersebut juga turut didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Padang, Raden Hairul Sukri.
Setelah seluruh proses administrasi dan penandatanganan berita acara rampung, terpidana langsung dilakukan penahanan.