Eksekusi Putusan Pengadilan, Terpidana Tambang Ilegal di Padang Langsung Ditahan

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Rabu, 6 Mei 2026 | 13:25 WIB
Petugas Kejari Padang saat melakukan eksekusi putusan pengadilan terhadap terpidana kasus pertambangan tanpa izin sebelum dibawa ke Rutan Anak Air, Selasa (5/5/2026). (Dok. Kejari Padang)
Petugas Kejari Padang saat melakukan eksekusi putusan pengadilan terhadap terpidana kasus pertambangan tanpa izin sebelum dibawa ke Rutan Anak Air, Selasa (5/5/2026). (Dok. Kejari Padang)



"Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Anak Air Padang yang berlokasi di Jalan Raya Anak Air, Kelurahan Batipuh Panjang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar)," kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Padang, Eriyanto.





Dalam perkara ini, katanya, aparat penegak hukum juga mengamankan barang bukti berupa alat berat jenis ekskavator yang digunakan dalam aktivitas pertambangan tanpa izin.





"Barang bukti tersebut menjadi bagian penting dalam pembuktian kasus yang menjerat terpidana," katanya.





Proses eksekusi, katanya, berjalan dalam kondisi aman, tertib, dan lancar tanpa adanya hambatan. Tidak ditemukan adanya penolakan baik dari pihak terpidana maupun keluarganya selama proses berlangsung.





"Pelaksanaan eksekusi ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik pertambangan ilegal, khususnya di wilayah Sumatera Barat (Sumbar). Aktivitas tambang tanpa izin dinilai masih berpotensi terjadi, sehingga diperlukan pengawasan ketat serta penindakan hukum secara berkelanjutan," katanya.





Selain itu, langkah ini juga menjadi sinyal kuat bahwa setiap pelanggaran di sektor sumber daya alam akan diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.





"Profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proses hukum dinilai menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan publik," tuturnya. (adl)


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X