berita

Dari Narkotika hingga Senjata Api, Kejari Mentawai Musnahkan 60 Barang Bukti

Jumat, 1 Mei 2026 | 08:19 WIB
Pemusnahan barang bukti dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai pada Rabu (29/04/2026), dengan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta perwakilan instansi terkait. (Foto: Pemkab Mentawai)


Sumbardaily.com - Kegiatan pemusnahan barang bukti hasil perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap kembali digelar di Kabupaten Kepulauan Mentawai.





Sebanyak 60 item barang bukti dari 16 perkara dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkracht.





Pemusnahan tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai pada Rabu (29/04/2026), dengan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta perwakilan instansi terkait. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai turut hadir melalui Sekretaris Daerah, Martinus D., S.Sos., M.M.





Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai, R.A. Yani, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan agenda rutin sebagai tindak lanjut dari proses penanganan perkara pidana yang telah selesai secara hukum.





“Pada kegiatan ini, sebanyak 60 item barang bukti dari 16 perkara pidana telah dimusnahkan setelah diputus oleh pengadilan,” ujarnya dilansir laman resmi Pemkab Mentawai, Jumat (1/5/2026).





Ia merinci, perkara yang ditangani meliputi berbagai jenis tindak pidana, di antaranya kasus narkotika, persetubuhan terhadap anak, pencurian dengan pemberatan, penganiayaan, hingga kepemilikan senjata api ilegal.





Barang bukti yang dimusnahkan pun beragam, mulai dari narkotika, alat yang digunakan dalam tindak pidana, hingga senjata api ilegal dan barang lain yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan oleh pengadilan.


Halaman:

Tags

Terkini