berita

Vonis Seumur Hidup untuk “Badai”, Pengedar 47 Kilogram Sabu-sabu di Padang Lolos dari Hukuman Mati

Kamis, 30 April 2026 | 17:01 WIB


Sumbardaily.com - Vonis pidana seumur hidup dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Padang terhadap terdakwa Ari Asman alias Badai dalam perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Putusan ini berbeda dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman mati.





Sidang pembacaan putusan digelar di PN Kelas IA Padang dengan majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Nasri, didampingi hakim anggota Marselinus Ambarita dan Alvin Ramadhan.





Dalam amar putusannya, majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika, termasuk menjual, membeli, dan mendistribusikan sabu dengan jumlah melebihi lima gram.





"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ari Asman dengan pidana penjara seumur hidup," kata majelis hakim dalam persidangan yang digelar Kamis (30/4/2026) siang.





Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang pada sidang sebelumnya, Rabu (15/4/2026), meminta agar terdakwa dijatuhi pidana mati.





Meski menerima dakwaan primer yang diajukan jaksa, majelis hakim memiliki pandangan berbeda terkait jenis hukuman yang dijatuhkan.





Dalam pertimbangannya, hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat serta berpotensi merusak generasi bangsa.


Halaman:

Tags

Terkini