Vonis Seumur Hidup untuk “Badai”, Pengedar 47 Kilogram Sabu-sabu di Padang Lolos dari Hukuman Mati

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Kamis, 30 April 2026 | 17:01 WIB



Namun, pertimbangan hukum yang digunakan majelis tidak mengarah pada pemberian hukuman maksimal berupa pidana mati.





"Menimbang bahwa ketentuan tersebut menjadi pedoman bagi majelis hakim dalam memutus perkara terdakwa," ujar majelis hakim.





Dalam putusan tersebut, terdakwa dinyatakan melanggar pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.





Sebelumnya, Jaksa menghadirkan puluhan paket sabu dengan total berat lebih dari 47 kilogram dalam persidangan. Selain itu, sejumlah barang lain turut disita, antara lain tas ransel, timbangan digital, plastik bening, telepon seluler, uang tunai serta satu motor.





Besarnya jumlah sabu-sabu yang terlibat dalam perkara ini memperkuat dugaan adanya jaringan peredaran narkotika skala besar yang beroperasi. Hal ini juga menjadi salah satu faktor yang memberatkan terdakwa dalam persidangan.





Menanggapi putusan tersebut, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Padang, Raden Hairul Syukri, menyatakan bahwa pihaknya belum mengambil keputusan final.





Jaksa masih akan melaporkan hasil putusan kepada pimpinan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.





"Sebagai penuntut umum, kami akan melaporkan putusan ini kepada pimpinan," katanya. (adl)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X