Sumbardaily.com – Manajemen RSUP M Djamil Padang memastikan akan memberikan bantuan hukum kepada dokter hingga jajaran direksi yang dilaporkan dalam kasus bayi meninggal dunia. Langkah ini diambil setelah keluarga almarhum Alceo Hanan Flantika melaporkan dugaan kelalaian dalam penanganan medis ke pihak kepolisian.
Kasus tersebut telah teregistrasi di Polda Sumbar dengan nomor LP/B/96/IV/2026/SPKT. Dalam laporan itu, sebanyak delapan orang tercatat sebagai terlapor, termasuk unsur tenaga medis dan pimpinan rumah sakit.
Wakil Kepala Instalasi Humas dan Promosi Kesehatan RSUP M Djamil Padang, Rizki Rasyidi, menyatakan bahwa pihak rumah sakit menghormati langkah hukum yang ditempuh keluarga korban sebagai bagian dari hak warga negara.
“Terkait dilaporkannya unsur direksi, kami memandang hal ini sebagai bagian dari proses yang harus dijalani secara objektif dan transparan,” ujarnya, Selasa (28/4/2026).
Ia menegaskan, rumah sakit memiliki tanggung jawab untuk memberikan pendampingan kepada tenaga kesehatan yang telah menjalankan tugas sesuai standar profesi dan prosedur yang berlaku.
“Rumah sakit akan memberikan dukungan, termasuk pendampingan hukum kepada para dokter yang dilaporkan, sepanjang tindakan yang dilakukan berada dalam koridor profesional dan sesuai ketentuan,” katanya.
Rizki juga memastikan bahwa manajemen akan menghadapi proses hukum secara proporsional dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan, transparansi, dan profesionalitas.