berita

Sanksi 2 Polantas Pengawal Arteria Dahlan Berhenti di Sitinjau Lauik Masih Belum Ditetapkan

Senin, 27 April 2026 | 13:46 WIB
Satlantas Polresta Solok Kota saat mengawal rombongan Arteria Dahlan yang berhenti dan berfoto di tikungan Panorama I Sitinjau Lauik, Kota Padang. (Foto: Istimewa)


Sumbardaily.com – Kasus viral pengawalan rombongan Arteria Dahlan di kawasan Sitinjau Lauik hingga kini masih bergulir. Dua anggota Polantas yang terlibat dalam pengawalan tersebut masih menjalani proses pemeriksaan, sementara keputusan sanksi belum ditetapkan.





Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumatera Barat (Sumbar) diketahui telah melimpahkan penanganan perkara tersebut kepada Satlantas Polres Solok Kota, yang merupakan satuan kerja asal kedua personel tersebut.





Dua anggota yang bertugas mengawal rombongan yakni Briptu SAN dan Bripda SA. Keduanya merupakan personel Satlantas Polres Solok Kota yang mengawal perjalanan rombongan yang juga diikuti oleh sejumlah komisaris PT Pusri Palembang.





Rombongan tersebut sempat menjadi sorotan publik setelah video kegiatan mereka beredar luas di media sosial. Dalam video itu, rombongan terlihat berhenti di badan jalan pada tikungan ekstrem Panorama Satu, kawasan Sitinjau Lauik, yang dikenal sebagai jalur rawan dan menantang.





Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menyampaikan bahwa kedua personel sempat menjalani pemeriksaan awal oleh Bidpropam. Namun, proses selanjutnya diserahkan kembali kepada satuan kerja masing-masing.





“Hasil konfirmasi Kapolres Solok Kota menyampaikan saat ini masih diadakan pemeriksaan saksi,” ujar Susmelawati, dikutip Senin (27/4/2026).





Ia menjelaskan, penentuan sanksi terhadap kedua anggota Polantas tersebut akan dilakukan setelah seluruh proses pemeriksaan saksi dinyatakan selesai. Pihaknya pun meminta masyarakat untuk menunggu perkembangan proses yang tengah berjalan.


Halaman:

Tags

Terkini