berita

Diduga Edarkan Ganja, Pria Muda di Solok Ditangkap Polisi

Sabtu, 28 Maret 2026 | 12:39 WIB
Barang bukti ganja dari pelaku seorang pemuda inisial FR (22). (Foto: Polres Solok)


Sumbardaily.com – Seorang pria muda berusia 22 tahun diamankan aparat kepolisian dari Polres Solok karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis ganja. Penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 20.15 WIB.





Pemuda berinisial FR itu ditangkap di pinggir lapangan bola yang berada di Jorong Sawah Sudut, Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok. Lokasi tersebut menjadi titik penangkapan setelah petugas melakukan penyelidikan.





Kasatresnarkoba Polres Solok, AKP Repaldi, menjelaskan bahwa pelaku merupakan warga Nagari Selayo. Penangkapan dilakukan oleh tim Satresnarkoba yang bergerak di lapangan.





“Pelaku yang berhasil kami amankan seorang pemuda inisial FR (22) yang merupakan warga Nagari Selayo,” ujar AKP Repaldi, dikutip Sabtu (28/3/2026).





Dalam proses penangkapan yang turut disaksikan warga sekitar, polisi melakukan penggeledahan terhadap pelaku. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.





Petugas menemukan beberapa paket yang diduga ganja yang dibungkus dalam plastik bening dan plastik klip. Selain itu, diamankan pula kertas vapir merek Royo serta satu unit telepon genggam.





Pengembangan kasus kemudian dilakukan dengan menggeledah rumah pelaku. Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan barang bukti tambahan berupa beberapa paket diduga ganja, kantong plastik berisi ganja dan ranting ganja, serta perlengkapan lain yang diduga terkait aktivitas penyalahgunaan narkotika.


Halaman:

Tags

Terkini