Menurut keterangan polisi, seluruh barang bukti tersebut diakui oleh pelaku sebagai miliknya dan tidak memiliki izin dari pihak berwenang.
Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Solok untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Repaldi menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Solok.
Ia juga mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna mencegah peredaran narkotika.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Solok. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi,” tutupnya. (*)