Sumbardaily.com – Kasus video call sex (VCS) yang diduga melibatkan Bupati Limapuluh Kota, Safni, memasuki babak baru setelah Polda Sumatera Barat (Sumbar) memastikan akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan proses hukum.
Hingga kini, kepolisian menegaskan belum menerima permintaan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta, menyampaikan bahwa penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus tengah menyiapkan tahapan gelar perkara sebagai langkah penting dalam penanganan kasus tersebut.
Gelar perkara dilakukan guna menentukan arah dan keputusan lebih lanjut terkait perkara yang menyita perhatian publik tersebut.
“Terkait tindak lanjut terhadap perkara yang saat ini ditangani Polda, penyidik nantinya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan keputusan lebih lanjut,” ujar Gatot saat dikonfirmasi, Jumat (20/3/2026).
Kasus ini berawal dari dugaan pemerasan yang dilakukan oleh seorang narapidana berinisial ABG, yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Sarolangun, Jambi.
Pelaku diduga meminta sejumlah uang kepada Safni dengan ancaman akan menyebarkan rekaman VCS jika permintaannya tidak dipenuhi.