Dalam prosesnya, pelaku diketahui menggunakan modus penyamaran dengan membuat akun Facebook palsu bernama “Mama Ayu” dan mengaku sebagai seorang perempuan berstatus pegawai negeri sipil.
Dari komunikasi di media sosial tersebut, pelaku kemudian menjalin interaksi lebih lanjut hingga bertukar nomor telepon dengan korban.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, sebelumnya menyampaikan bahwa pihak kepolisian membuka peluang penyelesaian perkara melalui restorative justice.
Upaya tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan adanya sikap korban yang telah memaafkan pelaku.
Namun demikian, Kapolda Sumbar menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pengajuan resmi terkait restorative justice dalam kasus tersebut.
“Saat ini Polda juga belum menerima permintaan RJ,” tegas Gatot.
Di sisi lain, polisi juga mengungkap bahwa rekaman VCS yang beredar diduga merupakan hasil editan. Hal ini berdasarkan pengakuan dari pelaku sendiri.
Meski begitu, kepolisian belum melakukan uji digital forensik atau melibatkan ahli di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk memastikan keaslian rekaman tersebut.