berita

Polresta Padang Warning Ormas Peminta THR, Jika Memaksa Akan Ditindak

Minggu, 15 Maret 2026 | 09:38 WIB
Ilustrasi ormas ditangkap polisi. (Dok. AI)


Sumbardaily.com, Padang - Fenomena permintaan tunjangan hari raya (THR) oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) kepada pelaku usaha menjelang Lebaran menjadi perhatian aparat kepolisian.





Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang mengingatkan bahwa permintaan THR yang disertai unsur pemaksaan dapat berujung pada proses hukum.





Kapolresta Padang, Kombes Apri Wibowo menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir praktik yang mengganggu aktivitas usaha maupun kenyamanan masyarakat.





"Saya mengimbau kepada para pengusaha dan warga agar tidak ragu melaporkan apabila mengalami tindakan pemaksaan tersebut," katanya, Minggu (15/3/2026) malam.





Menurutnya, meminta THR dengan cara memaksa, menekan, atau mengganggu kegiatan usaha merupakan tindakan yang tidak dibenarkan. Apabila terbukti terjadi, aparat kepolisian akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.





“Pengusaha atau warga yang diganggu oleh ormas dengan meminta THR secara paksa dapat segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian,” ujarnya.





Apri menekankan bahwa laporan masyarakat sangat penting agar aparat dapat segera mengambil tindakan. Dengan adanya laporan resmi, kepolisian dapat menindaklanjuti dugaan praktik pemaksaan yang dilakukan oleh oknum tertentu.


Halaman:

Tags

Terkini