"Untuk mempermudah masyarakat dalam menyampaikan pengaduan, Polresta Padang menyediakan layanan pengaduan yang dapat diakses oleh masyarakat kapan saja. Salah satunya melalui layanan Hotline 110 yang beroperasi selama 24 jam," katanya.
Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat langsung melaporkan apabila mengalami atau mengetahui adanya aksi pemaksaan permintaan THR oleh oknum ormas. Pihak kepolisian memastikan setiap laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti.
"Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif, terutama menjelang hari raya ketika aktivitas ekonomi masyarakat biasanya meningkat," kata Apri.
Selain menjaga ketertiban, kepolisian juga ingin memastikan para pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan usahanya dengan aman dan tanpa tekanan dari pihak mana pun.
"Polresta Padang berkomitmen untuk terus menjaga stabilitas keamanan di Kota ini. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk membantu menciptakan lingkungan yang aman dan tertib," katanya.
Ia pun mengajak seluruh warga untuk tidak segan melaporkan setiap tindakan yang meresahkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditangani.
"Dengan adanya kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum, diharapkan situasi kondusif di Kota Padang tetap terjaga menjelang perayaan hari raya Idul Fitri 1447 Hijriah," pungkasnya. (adl)