Sumbardaily.com – Praktik menaikkan harga makanan dan minuman secara tidak wajar kepada wisatawan selama libur Hari Raya Idul Fitri 2026 terancam sanksi berat di Kota Padang.
Pemerintah Kota (Pemko) Padang menegaskan bahwa pelaku usaha kuliner yang terbukti melakukan praktik “pakuak” atau menaikkan harga secara berlebihan dapat dikenakan hukuman mulai dari sanksi administratif hingga pidana.
Langkah tegas tersebut disiapkan untuk melindungi wisatawan dan pemudik yang datang berkunjung ke Kota Padang selama momentum libur Idul Fitri.
Pada periode ini, jumlah kunjungan ke kawasan wisata biasanya meningkat signifikan sehingga potensi terjadinya praktik kecurangan harga juga menjadi perhatian pemerintah daerah.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang, Yudi Indra Syani, menyampaikan bahwa pemerintah kota akan segera menerbitkan edaran wali kota terkait kewajiban transparansi harga bagi pelaku usaha kuliner, khususnya yang beroperasi di sekitar objek wisata.
Menurutnya, edaran tersebut menjadi dasar hukum bagi para pelaku usaha agar tidak menetapkan harga secara sepihak yang dapat merugikan konsumen, terutama wisatawan dari luar daerah.
“Dengan edaran itu, ada ancaman hukuman, baik administratif maupun hukuman pidana. Jadi, jangan sampai ada pelaku usaha yang semena-mena terhadap harga,” ujar Yudi, Jumat (13/3/2026).