Sumbardaily.com – Penertiban tempat karaoke kembali dilakukan Satpol PP Padang selama Bulan Ramadan. Sejumlah usaha hiburan tersebut ditindak setelah kedapatan mengganggu ketertiban umum dengan memutar musik berintensitas tinggi, meski telah ada imbauan resmi pemerintah daerah untuk menghormati bulan suci.
Operasi penertiban berlangsung pada Selasa malam (3/3/2026) di beberapa lokasi. Petugas bergerak setelah menerima laporan masyarakat yang merasa terganggu oleh aktivitas tempat karaoke yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan operasional selama Ramadan.
Dalam pelaksanaan di lapangan, aparat mendapati adanya pengelola usaha yang tetap mengoperasikan sound system dengan volume keras. Kondisi tersebut dinilai mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum), sekaligus tidak mengindahkan Surat Edaran Pemerintah terkait pembatasan operasional serta imbauan menjaga kekhusyukan Ramadan.
Penertiban ini merupakan bagian dari upaya penegakan peraturan daerah serta tindak lanjut atas berbagai keluhan warga. Satpol PP tidak hanya memberikan teguran langsung kepada pemilik atau pengelola usaha, tetapi juga mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran yang ditemukan.
Sebagai bentuk penindakan, petugas mengamankan perangkat sound system yang digunakan di lokasi sebagai barang bukti. Peralatan tersebut kemudian diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Satpol PP Padang, Chandra Eka Putra, menegaskan bahwa pengawasan akan terus ditingkatkan selama Ramadan. Ia mengingatkan seluruh pelaku usaha hiburan, khususnya karaoke, agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
“Kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha hiburan, khususnya karaoke, agar mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Bulan Ramadan bulan yang penuh berkah dan harus kita hormati bersama. Satpol PP akan bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum,” tegas Chandra Eka Putra.