berita

Tapir Dilindungi Hendak Dijual, BKSDA Sumbar Tangkap Dua Pelaku di Pasaman

Minggu, 1 Maret 2026 | 06:55 WIB
Satwa dilindungi Tapir saat hendak dibawa oleh pelaku keluar daerah menuju Lubuk Pakam, Kota Medan, Sumatera Utara. (Foto: Istimewa)


Sumbardaily.com – Upaya penyelundupan Tapir (Tapirus indicus) berhasil digagalkan aparat Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat (Sumbar) di Kabupaten Pasaman. Dua orang pelaku diamankan saat hendak membawa satwa dilindungi tersebut keluar daerah menuju Lubuk Pakam, Kota Medan, Sumatera Utara.





Penindakan dilakukan di Nagari Pintu Padang, Kecamatan Mapat Tunggul. Operasi ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan rencana transaksi Perdagangan Satwa Dilindungi pada Kamis sekitar pukul 05.30 WIB.





Kasi Konservasi Wilayah I BKSDA Sumbar, Antonius Vevri, menjelaskan bahwa dua pelaku berinisial RH dan AF merupakan warga Kabupaten Limapuluh Kota. Keduanya ditangkap Kamis (26/2/2026) saat membawa satu ekor tapir hidup menggunakan mobil Isuzu Traga warna putih yang ditutup terpal hitam dengan nomor polisi BA 8108 CAA.





“Kedua pelaku diamankan bersama satu individu tapir yang diangkut menggunakan mobil Isuzu Traga warna putih, tertutup terpal hitam, bernomor polisi BA 8108 CAA,” ujar Antonius dikutip Minggu (1/3/2026).





Operasi tersebut melibatkan sinergi Resor Konservasi Wilayah I Pasaman, Resor Konservasi Wilayah II Maninjau, Centre for Orangutan Protection (COP), serta Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Pasaman Raya.





Menindaklanjuti informasi yang diterima, tim bergerak menuju Muara Tais, Kecamatan Mapat Tunggul. Petugas kemudian melakukan pengintaian terhadap kendaraan yang dicurigai terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.





Saat kendaraan dihentikan dan diperiksa, petugas menemukan satu ekor tapir dalam kondisi hidup berada di dalam kandang kayu yang diletakkan di bak belakang mobil. Satwa tersebut langsung diamankan sebagai barang bukti.


Halaman:

Tags

Terkini