Kedua tersangka berikut barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Pasaman guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari pemeriksaan awal terungkap bahwa RH mengaku menerima tawaran pengangkutan satwa dari seseorang berinisial R melalui grup WhatsApp. Untuk tugas tersebut, RH dijanjikan imbalan sebesar Rp6 juta.
Komunikasi antara pelaku dan pihak pemesan berlanjut hingga RH terhubung dengan pemburu tapir di wilayah Mapat Tunggul. Bahkan, sejak Selasa (24/2/2026), RH diketahui telah tinggal di rumah salah satu pemburu di daerah tersebut.
Petugas juga mengungkap fakta lain, apabila pengiriman tapir tersebut berhasil sampai di Lubuk Pakam, akan ada dua ekor tapir tambahan yang akan dijemput di lokasi tujuan.
Atas dugaan keterlibatan dalam praktik Perdagangan Satwa Dilindungi, kedua pelaku dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa praktik perdagangan satwa dilindungi masih terjadi dan membutuhkan pengawasan serta peran aktif masyarakat dalam pelaporannya. (*)