berita

Rincian Jam Kerja ASN se-Sumbar Selama Bulan Ramadhan 1447 Hijriah

Jumat, 13 Februari 2026 | 18:09 WIB
Ilustrasi ASN (Foto: Freepik)


Sumbardaily.com, Padang - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) menetapkan pengaturan khusus jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah.





Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran nomor 02 tahun 2026 tentang Jam Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.





Kebijakan ini dikeluarkan sebagai bentuk penyesuaian aktivitas kerja ASN selama Ramadhan tanpa mengurangi kualitas kinerja maupun pelayanan kepada masyarakat.





Pengaturan jam kerja tersebut mempedomani Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 21 tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.





Sekretaris Daerah (Sekda) Sumbar, Arry Yuswandi, menegaskan bahwa perubahan jam kerja selama Ramadhan tidak boleh menjadi alasan menurunnya produktivitas aparatur maupun kualitas layanan publik.





"Seluruh perangkat daerah diminta tetap menjaga disiplin, profesionalisme, serta capaian kinerja sesuai target yang telah ditetapkan," katanya, Kamis (13/2/2026).





Berdasarkan surat edaran tersebut, bagi perangkat daerah maupun rumah sakit umum daerah (RSUD) yang menerapkan lima hari kerja, jam operasional pada Senin hingga Kamis ditetapkan pukul 08.00 hingga 15.00 dengan waktu istirahat pukul 12.30 hingga 13.00.


Halaman:

Tags

Terkini