Sementara pada hari Jumat, jam kerja berlangsung pukul 08.00 hingga 15.30 dengan waktu istirahat pukul 12.00 hingga 13.00.
Adapun bagi perangkat daerah atau RSUD yang memberlakukan enam hari kerja, jam kerja pada Senin hingga Kamis serta Sabtu dimulai pukul 08.00 hingga 14.00 dengan waktu istirahat pukul 12.30 hingga 13.00. Untuk hari Jumat, jam kerja berlangsung pukul 08.00 hingga 14.00 dengan waktu istirahat pukul 12.00 hingga 13.00.
"Selain itu, jumlah jam kerja efektif ASN selama bulan Ramadhan ditetapkan minimal 32,5 jam per minggu. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh ASN di lingkungan Pemprov Sumbar," katanya.
Arry Yuswandi menekankan bahwa meskipun jam kerja mengalami penyesuaian, seluruh ASN tetap dituntut menjaga kualitas output pekerjaan.
Pelaksanaan jam kerja selama Ramadhan, menurutnya, harus mampu menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan serta tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
"Pimpinan perangkat daerah agar melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan jam kerja di unit masing-masing," katanya.
Pengawasan tersebut, katanya, penting untuk memastikan bahwa ketentuan berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan penurunan kinerja organisasi.
"Dengan diberlakukannya pengaturan ini, Pemprov Sumbar berharap ASN dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih khusyuk, sekaligus tetap mempertahankan semangat kerja, disiplin dan tanggung jawab sebagai pelayan publik," tuturnya. (adl)