Sumbardaily.com, Payakumbuh – Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh mengklaim bahwa seluruh proses pelantikan, mutasi, dan rotasi pejabat struktural di lingkungan pemerintahan daerah telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Klaim ini disampaikan untuk merespons isu kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) yang sempat berkembang di tengah masyarakat pascapelantikan sejumlah pejabat.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Payakumbuh, Dafrul Pasi, menyatakan bahwa mutasi dan rotasi jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi pemerintahan yang bertujuan meningkatkan kinerja birokrasi dan kualitas pelayanan publik.
Seluruh tahapan, menurutnya, dijalankan secara transparan dan akuntabel, serta telah mendapatkan persetujuan teknis dari instansi berwenang.
“Mutasi dan rotasi jabatan merupakan proses yang lazim dalam organisasi pemerintahan. Semua tahapan dilakukan sesuai prosedur dan telah memperoleh persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara,” ujar Dafrul dikutip dari FB Pemko Payakumbuh, Rabu (4/2/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan mutasi dan rotasi pejabat dilakukan berdasarkan hasil evaluasi kinerja serta kebutuhan organisasi. Penilaian dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan penyegaran jabatan dapat berdampak positif terhadap efektivitas organisasi dan peningkatan layanan kepada masyarakat.
Dafrul menegaskan bahwa pelaksanaan mutasi dan rotasi di lingkungan Pemko Payakumbuh mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, Perpres Nomor 116 Tahun 2022, serta Peraturan Kepala BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi.