Terkait pengisian jabatan Inspektur Daerah, Dafrul memastikan seluruh proses seleksi telah memenuhi persyaratan administratif dan mekanisme yang ditetapkan. Ia menjelaskan bahwa pejabat yang bersangkutan belum dua tahun bertugas di lingkungan Pemko Payakumbuh, sehingga surat keterangan bebas hukuman disiplin dua tahun terakhir diperoleh dari instansi sebelumnya, yakni Pemko Padang Panjang.
“Seluruh dokumen pendukung telah dilengkapi sesuai ketentuan. Prosesnya juga telah melalui seleksi terbuka serta memperoleh izin dari Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, rekomendasi BKN, hingga persetujuan Gubernur Sumatera Barat,” ujarnya.
Menanggapi isu pelantikan aparatur sipil negara (ASN) yang sebelumnya pernah menjalani hukuman disiplin, Dafrul menegaskan bahwa ketentuan mengenai hal tersebut telah diatur secara tegas dalam regulasi. ASN yang telah menjalani hukuman disiplin dan menyelesaikan masa sanksinya, lanjut dia, dapat kembali menduduki jabatan setelah melalui evaluasi kinerja.
“Tidak ada pelanggaran. ASN yang bersangkutan telah menjalani hukuman disiplin sesuai aturan. Setelah masa hukuman berakhir dan melalui evaluasi kinerja, yang bersangkutan dapat kembali dilantik,” kata Dafrul.
Ia juga menanggapi adanya ASN yang mengundurkan diri pascapelantikan. Menurutnya, Pemko Payakumbuh tetap berkomitmen menerapkan sistem merit dengan prinsip the right man on the right place dalam setiap pengisian jabatan.
“Penempatan pejabat dilakukan berdasarkan kesesuaian antara kualifikasi, kompetensi, dan persyaratan jabatan. Tidak ada pertimbangan di luar itu,” ujarnya.
Terkait pelantikan yang dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh, Dafrul menjelaskan bahwa langkah tersebut telah memperoleh persetujuan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Payakumbuh. Pada saat pelantikan dilaksanakan, Wali Kota dan Wakil Wali Kota tengah berada di luar daerah untuk mengikuti rapat koordinasi nasional bersama Presiden Prabowo.
“Secara aturan, pelantikan memang dilakukan oleh Wali Kota. Namun karena pimpinan daerah sedang menjalankan tugas luar daerah, pelantikan dilaksanakan oleh Sekda atas izin Wali Kota,” jelasnya.