Sumbardaily.com, Padang – Upaya menjaga ketertiban umum kembali dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melalui pengawasan dan penertiban pelanggaran Peraturan Daerah di kawasan Pasar Raya Padang.
Penertiban ini difokuskan pada aktivitas pedagang kaki lima (PKL) dan praktik parkir liar yang memanfaatkan selasar sebagai area usaha maupun tempat parkir.
Kepala Satpol PP Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan, langkah penertiban tersebut merupakan tindak lanjut dari sejumlah pelanggaran yang terus berulang meskipun telah diberikan peringatan sebelumnya.
Menurutnya, keberadaan PKL dan kendaraan yang parkir di selasar telah mengganggu fungsi fasilitas umum dan kenyamanan masyarakat.
“Kami telah sering memberikan peringatan kepada pedagang kaki lima, begitu pula terhadap parkir yang berada di selasar,” ujar Chandra Eka Putra.
Dalam pelaksanaan penertiban yang dilakukan Selasa (20/1/2026) tersebut, Satpol PP Padang tidak bekerja sendiri.
Chandra menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Padang untuk memastikan penanganan kendaraan yang melanggar aturan berjalan sesuai prosedur.