berita

Walhi Sumbar: Penganiayaan Nenek Saudah Tak Terpisahkan dari Tambang Ilegal

Kamis, 15 Januari 2026 | 12:16 WIB
Nenek Saudah (tengah) saat berada di rumah sakit usai menjadi korban penganiayaan. (Foto: Polres Pasaman)


Sumbardaily.com, Padang – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Barat (Sumbar) menilai kasus penganiayaan terhadap nenek Saudah (67), warga Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, tidak dapat dilepaskan dari konflik ruang yang dipicu aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau tambang emas ilegal di Sungai Sibinail, kawasan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Rokan. Aktivitas tambang ilegal tersebut dinilai telah menciptakan tekanan serius terhadap ruang hidup masyarakat setempat.





Kesimpulan tersebut disampaikan Walhi Sumbar berdasarkan hasil temuan lapangan yang dikombinasikan dengan analisis citra satelit resolusi tinggi. Organisasi lingkungan itu menilai keberadaan tambang emas ilegal berskala besar di wilayah tersebut menjadi faktor utama meningkatnya potensi konflik sosial, termasuk kekerasan terhadap warga.





Kepala Bidang Advokasi Walhi Sumbar, Tommy Adam, menjelaskan bahwa hasil analisis citra satelit resolusi tinggi bertanggal 1 November 2025 menunjukkan aktivitas PETI yang masif di sepanjang Sungai Sibinail, khususnya di wilayah Nagari Padang Matinggi, Kecamatan Rao.





“Analisis citra satelit resolusi tinggi tanggal 1 November 2025 memperlihatkan aktivitas PETI yang masif di sepanjang Sungai Sibinail,” ujar Tommy Adam dalam keterangan resmi dikutip Kamis (15/1/2026).





Ia memaparkan, citra satelit tersebut memperlihatkan pola pengerukan memanjang mengikuti alur sungai, perubahan warna air sungai yang mencolok, serta puluhan kolam bekas galian yang tersebar di sejumlah titik. Pola ini, menurut Walhi, menunjukkan praktik penambangan aluvial yang dilakukan secara intensif dan berkelanjutan.





Kondisi tersebut dinilai berdampak langsung terhadap perubahan morfologi Sungai Sibinail dan memperbesar risiko kerusakan lingkungan. Selain merusak ekosistem sungai, aktivitas tambang ilegal juga dinilai mengancam keselamatan warga yang tinggal di sekitar bantaran sungai.





Temuan Walhi Sumbar juga menunjukkan bahwa bukaan lahan tambang emas ilegal berada sangat dekat dengan kebun dan permukiman warga. Bahkan, sebagian titik aktivitas tambang tercatat berada di dalam serta berbatasan langsung dengan kawasan hutan lindung, sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.6599/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021.


Halaman:

Tags

Terkini