“Sebagian titik tambang emas ilegal berada di kawasan hutan lindung, sehingga selain ilegal juga berdampak pada fungsi ekologis kawasan,” kata Tommy.
Walhi juga mencatat jarak antara lokasi aktivitas tambang emas ilegal dengan Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Rao diperkirakan hanya sekitar dua kilometer. Kedekatan tersebut dinilai memperkuat dugaan bahwa aktivitas tambang terbuka berskala besar itu tidak mungkin berlangsung tanpa terdeteksi.
Menurut Walhi, keberlanjutan aktivitas tambang emas ilegal di Sungai Sibinail mencerminkan adanya pembiaran. “Keberlangsungan PETI menunjukkan adanya pembiaran,” ujar Tommy Adam.
Ia menambahkan, kedekatan lokasi tambang ilegal dengan ruang hidup warga menciptakan potensi konflik yang tinggi. Dalam konteks tersebut, Walhi menilai kekerasan yang dialami Saudah merupakan manifestasi dari konflik ruang yang telah berlangsung lama akibat aktivitas tambang ilegal.
Walhi Sumbar menegaskan bahwa kasus penganiayaan terhadap Saudah menjadi indikator kerentanan warga yang hidup di sekitar wilayah tambang ilegal, khususnya di kawasan sungai, lahan masyarakat, dan hutan lindung yang dimanfaatkan tanpa penegakan hukum yang memadai.
Atas dasar itu, Walhi Sumbar mendesak dilakukannya penyelidikan yang independen dan transparan terhadap kasus penganiayaan tersebut. Organisasi ini juga meminta kepolisian serta kementerian terkait untuk mengambil alih penanganan secara menyeluruh.
“Kami meminta kepolisian dan kementerian terkait mengambil alih penanganan dan menindak aktivitas tambang emas ilegal di Sungai Sibinail,” kata Tommy.
Walhi menekankan pentingnya perlindungan terhadap warga serta penindakan tegas terhadap aktivitas tambang emas ilegal di kawasan hulu DAS Rokan guna mencegah terulangnya kekerasan dan kerusakan lingkungan di masa mendatang. (red)