berita

Penganiayaan Nenek Saudah, LBH Padang Bongkar Praktik Pembiaran Tambang Ilegal di Sumbar

Selasa, 6 Januari 2026 | 10:05 WIB
Nenek Saudah (tengah) saat berada di rumah sakit usai menjadi korban penganiayaan. (Foto: Polres Pasaman)




Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) juga diminta memberi perhatian penuh, melakukan investigasi mendalam, dan memastikan penindakan tegas terhadap tambang ilegal di Pasaman.





Selain penegakan hukum terhadap pelaku, LBH Padang meminta adanya sanksi bagi aparat atau pejabat yang terbukti lalai atau diduga melindungi praktik tambang tersebut.





"Menurut kami, pola pelanggaran yang terjadi bersifat struktural sehingga membutuhkan respons menyeluruh, bukan sekadar penyelesaian kasuistis," ujar Calvin.





LBH Padang juga menekankan pentingnya perlindungan bagi korban. Pemerintah daerah dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) didorong memberikan jaminan keamanan, pemulihan medis, serta dukungan psikologis bagi Nenek Saudah.





"Hak-hak yang hilang akibat peristiwa ini dinilai harus dipulihkan sebagai bentuk tanggung jawab negara terhadap warganya," katanya.





Usus Tuntas





Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) mendesak kepolisian mengusut tuntas kasus penganiayaan terhadap nenek bernama Saudah (68).





Wakil Gubernur Sumatera Barat (Wagub Sumbar), Vasko Ruseimy menyampaikan desakan itu saat menemui Kapolda Sumbar Irjen Gatot Tri Suryanta usai Apel Gabungan ASN di lingkungan Pemprov Sumbar, Senin (5/1/2025). Ia meminta penegak hukum bergerak cepat menangkap para pelaku tanpa pandang bulu.


Halaman:

Tags

Terkini