berita

Penganiayaan Nenek Saudah, LBH Padang Bongkar Praktik Pembiaran Tambang Ilegal di Sumbar

Selasa, 6 Januari 2026 | 10:05 WIB
Nenek Saudah (tengah) saat berada di rumah sakit usai menjadi korban penganiayaan. (Foto: Polres Pasaman)



Hingga kini, ia menjalani perawatan intensif di RSUD Tuanku Imam Bonjol Lubuk Sikaping dengan wajah memar, nyeri di sekujur tubuh serta pusing hebat.





Kepala Divisi Kampanye LBH Padang, Calvin Nanda Permana, menegaskan bahwa kekerasan terhadap Nenek Saudah merupakan konsekuensi langsung dari abainya negara terhadap aktivitas tambang emas ilegal.





"Operasi tambang tanpa izin yang berlangsung lama tanpa tindakan tegas telah memicu konflik, merusak lingkungan, dan membuka peluang terjadinya kekerasan terhadap warga yang mempertahankan haknya atas tanah," katanya.





Ia menekankan, negara memiliki kewajiban menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM setiap warga. Kegagalan aparat penegak hukum serta pemerintah daerah menutup tambang ilegal dan menindak pelakunya disebut sebagai bentuk kelalaian (acts of omission) yang berdampak pada pelanggaran HAM.





"Dari hasil penelusuran LBH Padang, lokasi tambang diduga tidak jauh dari kantor pemerintahan dan kepolisian, sehingga sulit diterima bila aktivitas tersebut tak diketahui sejak lama," ungkap Calvin.





LBH Padang juga menyoroti dugaan bahwa operasi tambang di wilayah Rao telah berlangsung bertahun-tahun. Kondisi itu menandakan adanya persoalan serius dalam pengawasan.





"Karena itu, kami mendesak agar aparat dan unsur pemerintah yang diduga mengetahui namun membiarkan aktivitas tambang ilegal diperiksa secara menyeluruh, termasuk apabila terdapat indikasi kelalaian atau pembiaran," katanya.





Terkait tindak kekerasan, LBH Padang mendesak penegakan hukum tuntas. Seluruh pihak yang terlibat dalam pengeroyokan, termasuk aktor intelektualnya, diminta diproses dengan pasal pidana berlapis.

Halaman:

Tags

Terkini