berita

Penganiayaan Nenek Saudah, LBH Padang Bongkar Praktik Pembiaran Tambang Ilegal di Sumbar

Selasa, 6 Januari 2026 | 10:05 WIB
Nenek Saudah (tengah) saat berada di rumah sakit usai menjadi korban penganiayaan. (Foto: Polres Pasaman)


Sumbardaily.com, Padang - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mengecam keras dugaan penganiayaan terhadap Nenek Saudah (68), warga Jorong Lubuak Aro, Nagari Padang Matinggi Utara, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar).





Peristiwa yang disebut melibatkan pekerja tambang emas ilegal itu dinilai bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan cerminan kegagalan negara melindungi warganya dari praktik tambang tanpa izin yang terus dibiarkan berlangsung, khususnya di Sumbar.





LBH Padang menilai kasus ini sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang serius. Menurut lembaga tersebut, ketiadaan pengawasan, lemahnya penegakan hukum, serta praktik pembiaran terhadap aktivitas tambang emas ilegal telah menciptakan ruang impunitas yang akhirnya menjatuhkan korban dari kalangan warga sipil, dalam hal ini seorang lansia yang mempertahankan hak atas tanahnya.





Peristiwa bermula ketika Nenek Saudah menegur para pekerja tambang agar menghentikan penggalian di lahan miliknya pada sore hari.





Aktivitas itu memang sempat berhenti, tetapi kembali berlanjut selepas magrib. Menyadari tanahnya kembali digarap, ia berjalan menuju lokasi tambang yang berjarak sekitar 300 meter dari rumah.





Dalam perjalanan, ia justru mengalami kekerasan, dilempari batu, dipukuli sejumlah orang, hingga pingsan. Korban bahkan disebut dibuang ke semak-semak di tepi sungai dalam kondisi tak berdaya dan ditinggalkan karena disangka telah meninggal.





Sekitar pukul 01.00 WIB, korban tersadar dan berupaya pulang dengan kondisi lemah. Setibanya di depan rumah, ia kembali tak sadarkan diri. Keluarga kemudian membawa Nenek Saudah ke fasilitas kesehatan terdekat.


Halaman:

Tags

Terkini