Kelalaian tersebut berdampak langsung pada meningkatnya laju sedimentasi sungai. Endapan material tambang yang terbawa aliran air hujan mempercepat pendangkalan Sungai Batang Kuranji, sehingga kapasitas alirannya menurun drastis. Kondisi inilah yang dinilai memperparah risiko banjir di wilayah hilir ketika intensitas hujan meningkat.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi aktivitas usaha yang mengorbankan keselamatan ekologi dan masyarakat.
Ia menilai tindakan ini merupakan langkah awal untuk melakukan evaluasi total terhadap operasional perusahaan yang diduga kuat menjadi pemicu bencana banjir di Sumbar.
“Ini adalah langkah awal untuk mengevaluasi total operasional perusahaan yang diduga kuat memicu banjir. Tidak ada kompromi bagi pelaku usaha yang mengabaikan dampak lingkungan dan keselamatan warga. Kepatuhan bukan hanya kewajiban hukum, tetapi tanggung jawab moral yang harus dibayar mahal jika dilanggar,” tegas Hanif dikutip Minggu (21/12/2025).
Menurut Hanif, proses evaluasi terhadap perusahaan-perusahaan tersebut akan dilakukan secara transparan untuk menjamin keadilan bagi masyarakat terdampak.
Ia menekankan bahwa perlindungan lingkungan hidup tidak dapat dipisahkan dari perlindungan terhadap nyawa dan harta benda warga yang berada di sekitar wilayah usaha.
Lebih lanjut, KLH/BPLH memastikan pengawasan di kawasan hulu akan diperketat untuk mencegah terulangnya kejadian serupa. Setiap aktivitas pertambangan diwajibkan berjalan sesuai koridor hukum dan ketentuan lingkungan hidup yang berlaku.
Pemerintah menempatkan akuntabilitas korporasi sebagai prioritas utama dalam agenda penegakan hukum lingkungan nasional.